Medan, Bertempat di ruang Saharjo kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi didampingi para kepala divisi, dan perancang peraturan perundang-undangan menyaksikan secara virtual peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Semangat mempersiapkan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia 2022 dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia pada umumnya dan Kementerian Hukum dan HAM pada khususnya. Dengan mengambil tema Recover Together, Recover Stronger Indonesia ingin mengajak seluruh dunia untuk bahu membahu saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Bertepatan dengan pelaksanaan Hari Sumpah Pemuda, dimana sebagai bangsa perlu “Bersatu Bangun Bangsa” dengan menghasilkan ide, karya kreatif, dan inovatif terbaik hasil olah pikiran, rasa, dan karsa bersama dalam rangka berperan aktif membangun dan memajukan bangsa Indonesia.
“Buku Birokrasi Digital yang ditulis oleh Bapak Yasonna H.Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi inspirasi dan energi baru untuk kami mempersiapkan seluruh layanan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan berbasis digital.” kata Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra di Gedung Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta (Jum’at,28/10/22)
“Melalui digitalisasi birokrasi maka pelayanan menjadi jauh lebih efektif, efisien, cepat, dan akurat. Selain itu publik dapat mengakses informasi dari birokrasi sewaktu-waktu, 24 jam tanpa menunggu jam buka pelayanan kantor. Birokrasi digital juga sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sudah memasuki era digital dan semakin meneguhkan babak baru Birokrasi Indonesia, babak pelayanan tanpa atap.” lanjutnya
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laolly dalam sambutannya menyambut baik inovasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. "Saya menyambut baik usaha Ditjen PP menyiapkan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengingat saat ini masyarakat telah memasuki era digital, sehingga aparat pemerintah juga harus dapat menyesuaikan diri," tutur Yasonna dalam sambutannya dan melaunching 5 pelayanan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan yang berbasis digital.
Yasonna mengajak jajarannya untuk menyatukan visi, memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi sehingga dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelayanan berbasis digital yang telah disiapkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ialah aplikasi e-partisipasi melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, e- pengundangan dengan aplikasi ini proses permohonan pengundangan dapat dilakukan secara online, e-litigasi merupakan layanan yang mengelola informasi seputar persidangan di mahkamah konstitusi berbasis Teknologi informasi untuk optimalisasi jangkauan penyebaran informasi terkait persidangan, Aplikasi Helpdesk Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan aplikasi multi platform berbasis web yang menampilkan informasi seputar pembentukan peraturan perundang-undangan dan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan Podcast Obrolan Perancang (OPERA) untuk memberikan materi terkait penyusunan peraturan perundang-undangan, substansi hukum, maupun isu aktual lain yang sedang berkembang di masyarakat. (Humas/FM)