MEDAN – Divisi Keimigrasian melalui Kanim Siantar telah melakukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) pada kabupaten Dairi dan Pakpak Barat.
“Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) adalah adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Pembentukan TIM PORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia”, ucap Jumanson, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, selaku Pembina Apel Sore hari ini, Jumat 28 Oktober 2022.
“Divisi Keimigrasian kembali melakukan inovasi dengan dasar surat edaran Direktur Jendral Imigrasi no 04 070740161 tahun 2022 tentang pemberian visa yang masa waktunya sangat lama yaitu 5 tahun dan 10 tahun. Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya”, Lanjut nya.
Menutup amanatnya, Jumanson mengucapkan selamat buat rekan-rekan yang mendapat promosi yang dilantik hari ini.