Medan - Melalui kegiatan coffee morning Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan pemahaman terkait Tata Cara Melakukan Pengajuan Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang disampaikan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Marzuki, yang bertempat di aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut. (19/06/24)
Dalam paparannya, Marzuki menyampaikan pengertian pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Perlunya Pengharmonisasian ini ialah untuk menghindari kondisi yang tidak harmonis dalam bidang peraturan perundang-undangan, untuk menghindari judicial review, untuk menjamin proses pembentukan peraturan perundangan-undangan dilakukan secara taat asas, dan sebagai konsekuensi adanya hierarki peraturan perundangan.
Lebih lanjut Marzuki menyampaikan Tata cara pengajuan permohonan pengharmonisasian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 ialah diajukan secara tertulis ditandatangani oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk Ranperda yang berasal dari Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Ranperkada Provinsi, Kabupaten/Kota atau Ketua DPRD untuk Ranperda yang berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada Kepala Kanwil Kemenkumham.
“Prosedur Pengharmonisasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap sampai surat selesai harmonisasi diterbitkan”, jelas Marzuki menutup paparannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pegawai di Lingkungan Kanwil kemenkumham Sumut.