Medan – Menindaklanjuti hasil analisis kuesioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris terhadap kuesioner yang telah diisi tersebut dan telah dilakukan penilaian dan diketahui hasil analisis kuesioner PMPJ Tahun 2024. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka segera akan dilakukan Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris Tahun 2024 oleh Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ Tahun 2024 bagi Notaris dengan hasil analisis “Resiko Tinggi” dan “Sangat Tinggi”.
Untuk kelancaran pelaksanaan audit tersebut, Rabu (12/6/2024), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai pembina notaris di seluruh Wilayah Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem melaksanakan rapat persiapan dengan Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Sumatera Utara guna membahas langkah-langkah terkait pengawasan kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ agar terwujud keseragaman sesuai panduan yang telah ada mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengawasan kepatuhan tersebut serta pemetaan jadwal pelaksanaan Pengawasan Audit PMPJ yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan juni 2024.
Kegiatan Pengawasan Penerapan PMPJ yang dilaksanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris Terhadap Penerapan PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko, hal ini terkait dengan perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering).
Hasil Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan terhadap notaris juga menjadi bahan data dukung pada sidang Pleno Financial Action Task Force (FATF) yang akan dilaksanakan.