Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Radio yang dilaksanakan secara on air dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan memberikan informasi terkait Fidusia bertempat di Hermes Palace Hotel Medan, Rabu (12/06).
Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum dalam hal ini Fidusia, pelaksanaan kegiatan Radio Talkshow kembali dilakukan. Kali ini dengan menggandeng pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan untuk berbincang dan membahas segala hal yang terkait dengan jaminan fidusia. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dimana Pembebanan Benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia sesuai yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dalam pelaksanaannya, jaminan Fidusia didaftarkan secara online dalam aplikasi Fidusia melalui website Ditjen AHU.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Analis Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sri Ramadhani, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Indra Kristian Tamba, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Kota Medan, Marcel Soekendar. Dalam dialog dijelaskan mengenai seluk beluk fidusia baik secara aturan, tata cara pendaftaran, penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminnya, fidusia dan Permasalahan yang rentan berhadapan dengan hukum serta peran lembaga pembaiyaaan dalam pendaftaran dan penghapusan Jaminan fidusia serta proses eksekusi jaminan fidusia .
Informasi mengenai Jaminan Fidusia seharusnya diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat karena pembiayaan dengan jaminan Fidusia merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia apalagi dengan maraknya kasus penarikan terhadap objek jaminan Fidusia yang dimana aturannya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, sehingga setiap masyarakat yang ingin melakukan pengambilan kredit secara fidusia dapat mengetahui hak dan kewajiban baik dari Debitur maupun Kreditur.