Samosir. Kanwil Kemenkumham Sumut bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, memberikan penguatan terkait Indikasi Geografis bagi peserta pertemuan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Produk Perkebunan di Kabupaten Samosir. Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari penuh ini difasilitasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Samosir.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Berkat Elhan Harefa menyampaikan materi terkait pentingnya Indikasi Geografis dan Pengembangan Produk Indikasi Geografis dalam peningkatan ekonomi masyarakat. “Perlindungan indikasi geografis sangat penting untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah” kata Berkat di Aula Gereja Pentakosta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir. (Kamis, 23/06/22)
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Dinas Perkebunan Kabupaten Samosir dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir turut memberikan materi penguatan kepada peserta. Acara berlangsung dengan antusias dan menghasilkan komitmen bersama dalam pembentukan MPIG dan Perlindungan Indikasi Geografis Andaliman Samosir. Acara diakhiri dengan foto bersama. (Humas/FM)