PEMATANG SIANTAR - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Novizaldi didampingi 1 orang JFT Sabarita Ginting serta dua orang Staf Divisi Keimigrasian melaksanakan monitoring pelaksanaan target kinerja di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar untuk melaksanakan Monev E Cekal dan SOP AP yang menjadi Target Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar & Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, yang berlangsung dari tanggal 22-23 Juni 2022.
Monitoring dilaksanakan terkait target kinerja Penerapan Aplikasi Cekal Online dan Penerapan SOPAP Penegakan Hukum Keimigrasian. Sesuai dengan Kepmenkumham Nomor: M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Dari hasil monitoring Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah melakukan input cekal online terhadap 3 Orang WN Malaysia. Untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) telah dilakukan 4 Deportasi, dan 1 Pendetensian.
Pada tanggal 23 Juni 2022, Tim Melaksanakan kegiatan sosialisasi E Cekal di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yg diterima oleh Kasie Intelijen Kejaksaaan Negeri Pematang Siantar Rico Pambudi.