Medan – Dalam rangka pengumpulan data dan bahan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Utara, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Nur Fatmah, Analis Hukum Muda Maria Novalita dan Perancang Perundang-undangan Muda Wan Laila, mengunjungi Kantor Bagian Hukum Kota Medan. Tim Kanwil diterima oleh Morten Purba, selaku Analis Hukum. (10/10)
Tim Kanwil Kemenkumham menyampaikan maksud dan tujuan mengunjungi Kantor Walikota Medan dibagian Hukum adalah untuk melaksanakan analisa dan evaluasi hukum (Anev) terkait peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan menjadi satu Perda. Pemko Medan sedang melakukan penyusunan terhadap Peraturan Daerah tersebut (sedang tahap penyusunan) jawab Bapak Morten Purba Selaku Analis Hukum pada bagian hukum pemerintahan Kota Medan, sekaligus pengumpulan data terkait urgensinya harmonisasi produk hukum di daerah khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Morten Purba menyampaikan, usulan-usulan agar harmonisnya regulasi yang berkaitan dengan retribusi daerah. Kegiatan koordinasi ini juga diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengharmonisasian melalui analisis evaluasi produk hukum serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Kota Medan khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah.