Medan- Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Berkat Elhan Harefa selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi beserta jajaran mengikuti Focuses Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Pra Kebijakan yang diadakan secara daring oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Kegiatan analisis strategi ini mengangkat topik “Peran Pemasyarakatan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Anak (Integrated Criminal Justice System). Kegiatan ini diikuti bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin 10 Oktober 2022.
Pembahasan kali ini menitik beratkan mengenai pemenuhan hak pendidikan bagi anak – anak yang bermaslah dengan hukum. Hal ini perlu ditindak lanjuti segera mengenai pemenuhan hak – hak terhadap anak mengingat pendidikan di Indonesia sudah mewajibkan dasar 12 tahun belajar bagi setiap Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya penelitian ini melibatkan sebagian Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Rumah Tahanan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Slamet Prihantara menyampaikan “Tentunya ini tidak semudah membalikan telapak tangan namun dalam hal program pendidikan yang akan kita berikan terhadap anak tidak boleh putus”, ucapnya.
Lembaga Pemasyarakatan dipandang perlu menjadikan hal tersebut sebagai salah satu rencana kinerja pada tahun anggaran 2023. Tentunya permasalahan akan kerap kali muncul sehingga pelaksanaan FGD ini akan terus dilaksanakan untuk mematangkan persiapan yang akan diberikan.(Humas/MR).