Medan – Dalam rangka implementasi Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Subbid Pemajuan HAM, Desni Manik dan beserta Tim mengunjungi Kantor Imigrasi Polonia Medan, Senin (10/10/2022)
Dalam kunjungannya, tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan, Yan Wely Wiguna, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yasana Hulu , dan beserta tim. Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan bahwa Kanim Polonia Medan kiranya terus mempertahankan kualitas layanan yang sudah sangat baik, terlebih menjaga kualitas sarana dan prasarana yang terkait dengan pelayanan publik.
“Kiranya dengan potensi dan pelayanan yang ada di Kanim Polonia Medan ini dapat menjadi satuan kerja yang tetap mempertahankan predikat pelayanan publik berbasis HAM dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat baik pengunjung ataupun warga binaan”, kata Desni Manik.
Kepala Kanim Polonia Medan menyampaikan Kanim secara maksimal dalam menyediakan pelayanan, sarana, dan prasarana yang mengedepankan aspek hak asasi manusia.