Kisaran- Penyusunan kebijakan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia tentunya perlu didukung oleh data yang akurat dan real time. Berdasarkan hal tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM meluncurkan inovasi yang memanfaatkan teknologi digital berbasis artificial intelligence yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM). Pada dasarnya, SIPKUMHAM berfungsi dalam merangkum data dan permasalahan HAM yang ada di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia. Namun, dalam memaksimalkan perangkuman data tersebut perlu didukung melalui pemetaan permasalahan Hukum dan HAM yang ada di Kabupaten/Kota yang belum terangkum dalam aplikasi. Dari permasalahan yang dipetakan ini nantinya akan ditentukan isu mana yang dapat dikaji lebih lanjut.
Berlandaskan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Analis Hukum, Yosnita Sinaga dan Novita Sartika melaksanakan Pengumpulan Data Lapangan SIPKUMHAM pada Bappeda Kabupaten Asahan. Sekretaris Bappeda Asahan, Muhammad Syafiq, merespons dengan baik kehadiran tim dan kegiatan yang dimaksud, dihadiri pula oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan SDM dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 24 Juni 2022.
“Salah satu tugas penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM adalah dalam melaksanakan pengumpulan dan analisis permalasahan hukum dan HAM yang nantinya diperlukan dalam penyusunan arah kebijakan. Hal ini telah diinisiasi oleh Balitbangkumham melalui aplikasi SIPKUMHAM, namun agar data yang dirangkum lebih komprehensif tentunya perlu dilaksanakan pengumpulan data langsung pada stakeholder yang melaksanakan kegiatan kelitbangan di daerah.” Ujar Flora membuka kegiatan.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Asahan menyampaikan bahwa ada beberapa Analisis/Kajian yang dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Asahan, diantaranya adalah terkait Strategi Pengembangan Koperasi Berorientasi Ekspor di Kabupaten Asahan, Penelitian Studi Kelayakan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kabupaten Asahan dan Analisis terkait Kemiskinan Ekstrim.
Dari informasi yang dikumpulkan, bahwa Kabupaten Asahan masuk dalam salah satu Kabupaten di Provinsi Utara yang berada dalam ketegori kemisikinan ekstrim, dalam arti bahwa jika ada goncangan ekonomi angka kemiskinan langsung meningkat tinggi dan penghasilan masyarakat yang dikategorikan dalam kemiskinan ekstrim adalah Rp.400.000,-/bulan.
Dalam merespons permasalahan kemiskinan yang disampaikan oleh Bappeda Kabupaten Asahan, Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa peran daripada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bersifat regulasi. “Kementerian Hukum dan HAM memilki salah satu fungsi dalam menyalurkan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum berupa pendampingan sampai pada putusan yang inkracht.” tutur Flora
Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Sumut bersifat terbuka dalam menjalin kerjasama apabila diwaktu mendatang diperlukan bantuan hukum maupun pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pengkajian dalam pembentukan kebijakan Hukum dan HAM.”ujar Flora menutup kegiatan.