Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Notaris Melalui Majelis Pengawas Notaris Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Dialog Interaktif Radio Dengan Praktisi Akademisi dan Birokrasi

dialog interaktif notaris1

Medan - Dalam rangka menjalankan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tenjang Jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM pusat, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris yang terdapat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terbagi dalam 11 Wilayah pengawasan dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara. Peran Majelis Pengawas Notaris yang diamanatkan pada UU Jabatan Notaris masih minim diketahui oleh masyarakat. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta disiarkan melalui radio online dan radio daerah ,Jumat (24/06/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan Dialog Interaktif yang dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait Pembinaan Dan Pengawasaan Notaris Melalui Majelis Pengawasan Notaris, Narasumber dari dialog interaktif yaitu Prof.Budiman Ginting dari unsur akademisi juga anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumut, Lindawani Girsang dari unsur notaris sekaligus anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumut, dan Nuri Ardhayanti dari unsur birokrasi yang juga merupakan sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Medan.

Dalam Dialog interaktif, Prof Budiman Ginting berkesempatan untuk menjelaskan mengenai ijin pemeriksaan yang diberikan oleh (MKNW), bagi notaris yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, “Kami memberikan ijin kepada notaris untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan melakukan pemeriksaan terhadap produk notaris apa sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jika permintaan ijin pemeriksaan sesuai dengan temuan dari Majelis, maka majelis berwenang untuk mengijinkan notaris diperiksa oleh APH, atau bisa juga sebatas mengizinkan APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap minuta notaris”, ujar Budiman.

Masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber melalui jaringan telepon, Lindawani Girsang menjawab keluhan masyarakat mengenai kode pelaksanaan etik notaris, “Sering sekali Notaris sudah mengetahui apa yang menjadi tugas, wewenang, dan kode ektik notaris. Namun notaris tidak melaksanakannnya. Kami dari MPW terus melakukan pembinaan khususnys mengenai kode etik notaris”,kata Lindawani. Terkait mengenai laporan masyarakat, Nuri Ardhayanti meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada majelis pengawas daerah apabila terdapat notaris yang bermasalah “Untuk masyarakat yang merasa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, dapat melaporkan permasalahan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut”, tutup Nuri.

dialog interaktif notaris2

dialog interaktif notaris3

dialog interaktif notaris4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI