Medan - Dalam rangka menjalankan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tenjang Jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM pusat, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris yang terdapat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terbagi dalam 11 Wilayah pengawasan dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara. Peran Majelis Pengawas Notaris yang diamanatkan pada UU Jabatan Notaris masih minim diketahui oleh masyarakat. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta disiarkan melalui radio online dan radio daerah ,Jumat (24/06/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan Dialog Interaktif yang dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait Pembinaan Dan Pengawasaan Notaris Melalui Majelis Pengawasan Notaris, Narasumber dari dialog interaktif yaitu Prof.Budiman Ginting dari unsur akademisi juga anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumut, Lindawani Girsang dari unsur notaris sekaligus anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumut, dan Nuri Ardhayanti dari unsur birokrasi yang juga merupakan sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Medan.
Dalam Dialog interaktif, Prof Budiman Ginting berkesempatan untuk menjelaskan mengenai ijin pemeriksaan yang diberikan oleh (MKNW), bagi notaris yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, “Kami memberikan ijin kepada notaris untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan melakukan pemeriksaan terhadap produk notaris apa sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jika permintaan ijin pemeriksaan sesuai dengan temuan dari Majelis, maka majelis berwenang untuk mengijinkan notaris diperiksa oleh APH, atau bisa juga sebatas mengizinkan APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap minuta notaris”, ujar Budiman.
Masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber melalui jaringan telepon, Lindawani Girsang menjawab keluhan masyarakat mengenai kode pelaksanaan etik notaris, “Sering sekali Notaris sudah mengetahui apa yang menjadi tugas, wewenang, dan kode ektik notaris. Namun notaris tidak melaksanakannnya. Kami dari MPW terus melakukan pembinaan khususnys mengenai kode etik notaris”,kata Lindawani. Terkait mengenai laporan masyarakat, Nuri Ardhayanti meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada majelis pengawas daerah apabila terdapat notaris yang bermasalah “Untuk masyarakat yang merasa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, dapat melaporkan permasalahan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut”, tutup Nuri.