Medan –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing dalam rangka Penegakan Hukum Keimigrasian. Untuk itu, Kepala Divisi Keimigrasian KUSUMA Anggiat Napitupulu mengikuti webinar “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19 di Daerah” dalam rangka mensinergikan koordinasi antar Kementerian di tingkat pusat dan instansi pusat di daerah dengan Pemerintah Daerah di daerah dalam hal pemantauan dan Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, dan Lembaga Asing, Selasa (3/8/2021).
Bertempat di ruang kerjanya, Anggiat mengikuti webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam Negeri ini secara virtual. Hadir sebagai narasumber Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto dan Direktur Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri Budi Antoro. Webinar ini diikuti oleh sebanyak 650 audiens dari jajaran Keimigrasian, Kesbangpol dan Disnaker seluruh Indonesia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Direktorat Imigrasi selama masa pandemi memprioritaskan pelaksanaan pengawasan orang asing secara administrative guna mencegah penyebaran covid 19 dan guna membatasi masuknya orang asing telah menerbitakan Permenkumham No. 27 Tahun 2021. Melalui webinar ini, Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) didorong untuk membuat peraturan daerah yang dapat melaksanakan pengawasan dan penggunaan tenaga kerja asing terutama yang telah bekerja lebih dari dua tahun guna mendapatkan faedah langsung dari retribusi penggunaan TKA serta agar mencermati peraturan daerah yang memungkinkan adanya tindakan administratif kepada Orang Asing, seharusnya adalah kepada pengguna tenaga kerja asing. (HUMAS/)