Medan – “Saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI sedang gencar-gencarnya melakukan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di 12 (dua belas) Provinsi. Hal ini dilakukan guna menampung partisipasi publik dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan sehingga nantinya diharapkan peraturan perundang-undangan ini dapat diterima seluruh stakeholder” ucap Perancang Ahli Madya Yuli Rosdiana selaku Pembina dalam Apel Virtual pagi ini, Rabu (28/04/2021).
RUU KUHP ini dalam pembahasannya di DPR sempat menjadi kontroversi dengan banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan 12 (dua belas) isu krusial diantaranya : penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Living Law (hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat), Contempt of Court, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, dan sebagainya. Perlu menjadi perhatian kita bersama agar kita juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga Pemerintah Daerah akan kebutuhan lahirnya KUHP Nasional yang sudah puluhan tahun di tunggu-tunggu. Semoga di akhir tahun ini RUU KUHP dapat disahkan.
Yuli juga menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tetap menaati protokol kesehatan dimanapun berada. Selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas kita. Kita harus tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutuskan mata rantai Covid-19.
“Selamat melaksanakan Ujian Penilaian Kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dilaksanakan di 6 (enam) lokasi secara serentak (Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli) yang diikuti 105 peserta yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari” tutup Yuli.