Medan – Seluruh pegawai KUSUMA diwajibkan untuk memakai email dinas, baik itu email dinas satuan kerja maupun email dinas pribadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, hal ini sesuai dengan surat edaran Sekjen Nomor SEK-07.OT.02.02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Mei 2021 tentang Penggunaan Email Dinas Satuan Kerja Dan E-Mail Dinas Pribadi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini disampaikan oleh JFT Analis Kepegawaian Muda Sarjani Pasaribu ketika menjadi Pembina Apel Sore. (Senin,16/08/2021)
Pembina juga menyampaikan mengenai pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT), agar dibuat dari SIMPEG-nya masing-masing, tidak lagi melalui SISUMAKER. Pembina juga mengingatkan seluruh pegawai KUSUMA untuk mengaktifkan akun MySAPK BKN nya masing-masing dan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Menutup amanatnya, Pembina menghimbau seluruh pegawai untuk turut melaksanakan upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 melalui live streaming dengan mengikuti detik-detik proklamasi pada pukul 10.00 WIB dan penurunan bendera pukul 16.00 WIB dengan memakai pakaian adat.
Berpusat di ruang Saharjo, Apel Sore ini diikuti oleh Jajaran Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta seluruh pegawai KUSUMA baik secara virtual maupun secara langsung.