MEDAN – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan pengawasan Tenaga Kerja Asing di Sumatera Utara. Didampingi perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, hari ini diadakan Rapat Kerja dengan Komisi E dan Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait Kondisi Eksisting Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Banggar Lt 2 Gedung Baru DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/07).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Gelora Adil Ginting menyampaikan bahwa terjadi peningkatan kunjungan orang asing ke Sumatera Utara setelah dibuka kembali penerbangan internasional Bandara Kualanamu. Ini juga sejalan dengan kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tujuan wisata, untuk BKVS sebanyak 9 negara dan untuk VOA sebanyak 72 orang.
“Setelah dibukanya kembali penerbangan internasioanal Kualanamu, kunjungan orang asing ke Sumatera Utara semakin meningkat. Ini juga karena adanya kemudahan yang diberikan untuk tujuan wisata. Namun dengan meningkatnya kunjungan orang asing ini, ada potensi terjadi penyalahgunaan izin tinggal,” kata Gelora.
Gelora menanggapi bahwa Imigrasi pada prinsipnya menerbitkan izin tinggal bagi TKA setelah ada rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja Asing, tentang perbedaan data orang asing dengan Disnaker Propinsi Sumatera karena data yang disajikan adalah data orang asing yg diterbitkan seluruh Kantor Imigrasi di Sumatera Utara periode Januari 2021 hingga 25 Juli 2022.
Rapat kerja dipimpin oleh Bapak H. Samsul Qamar Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara menyampaikan bahwa adanya indikasi penggunaan TKA oleh perusahaan di wilayah Tapanuli bagian Selatan tidak memiliki izin yang resmi atau yang seharusnya melatarbelakangi digelarnya rapat ini.
Sementara itu, Hendra Cipta selaku Anggota DPRD komisi E dari Fraksi PAN mengatakan bahwa data TKA tidak sinkron dengan data orang asing keluaran Imigrasi di Sumatera Utara. Oleh sebab itu perlu dilakukan rapat khusus untuk mensinkronkan jumlah TKA di Sumatera Utara. Ditambah lagi, perlu dilakukan operasi gabungan bersama instansi pemerintah dan anggota DPRD Sumatera Utara. (HUMAS/sowat)