Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kumham Sumut Optimalkan Fungsi PBH Tegakkan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

25sun1

Medan - Penegakan hukum sebagai salah satu misi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dilaksanakan melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi menyebutkan bahwa pihaknya menyebarluaskan layanan ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan para PBH.

“Pemberian Bantuan Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Untuk menjamin kualitas layanan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerapkan sistem Reward and Punishment berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Panitia Pengawas Daerah dan Panitia Pengawas Pusat,” kata Imam saat pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Soepomo Kanwil, Rabu (25/1).

Punishment diberikan bagi PBH yang tidak dapat mencapai penyerapan dana bantuan hukum sesuai target yang telah ditetapkan yakni berupa pengalihan dana bantuan hukum. Sedangkan reward diberikan bagi PBH yang mampu menyerap anggaran bantuan hukum melebihi target yakni penambahan anggaran.

“Pelaksanaan Bantuan Hukum ini bukan hanya sekedar dilihat dari besarnya serapan anggaran, melainkan juga peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Dibutuhkan komitmen yang besar untuk mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum serta mewujudkan Target Kinerja yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum. Sebanyak 37 PBH yang bekerja sama dengan kita adalah corong kami dalam pelayanan ini melalui 50 Satuan Kerja jajaran dan kami harap dapat memberikan solusi bukan malah menambah beban bagi masyarakat,” lanjutnya.

Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

(HUMAS/sowat)

25sUN10

25sUN10

25sUN10

25sUN10

25sUN10

25sUN10

25sUN10

25sUN10

25sUN10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI