Medan,12/08/22. Pemberian sertifikat secara nasional dan serentak bagi 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan terpusat hari ini, Jumat tanggal 12 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai dengan mengambil tempat di Graha Bakti Pemasyarakatan lantai 6 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga dan dilaksanakan juga secara serentak di kanwil-kanwil di seluruh Indonesia.
4 dari 101 WBP dan Klien Pemasyarakatan yang menerima Sertifikat Pendaftaran PT.Perseorangan merupakan WBP dan Klien Pemasyarakatan yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi secara simbolis turut serta memberikan Sertifikat Pendaftaran PT.Perseorangan kepada perwakilan WBP dan Klien Pemasyarakatan bertempat di ruang Saharjo Kantor Wilayah.
Kegiatan ini merupakan sebuah terobosan baru yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, disaat seluruh Keluarga Besar Kementerian Hukum dan HAM RI akan memperingati Hari Lahirnya Kementerian Hukum dan HAM RI yang disebut dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke-77 tepatnya Tanggal 19 Agustus 2022 yang akan datang.
“Kegiatan ini dapat juga kita katagorikan sebagai sebuah langkah awal kebangkitan Kementerian Hukum dan HAM didalam mengelola para Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan yang ada” terang Reynhard
“Selama ini didalam melakukan pembinaan bagi Warga Binaan maupun dalam memberikan bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan yang jelas-jelas merupakan core bisnis dari jajaran Pemasyarakatan, dimana dulunya hanya berkutat pada penerapan program-program pembinaan kemandirian dalam tataran berupa pemberian pelatihan-pelatihan kemandirian semata, dengan tujuan hanya sebatas untuk menciptakan tenaga-tenaga WBP yang terampil. Kemudian seiring dengan perkembangan waktu, maka pembinaan kemandirian ikut juga bertranformasi, sehinga menjadi pembentukan tenaga WBP terampil dan juga bersertifikat. Bahkan kini sudah meningkat lagi, bahwa penerapan program pembinaan kemandirian telah ditujukan kearah yang lebih baik yakni bagaimana agar warga binaan dan klien pemasyarakatan yang sudah terampil dimaksud, ditingkatkan kembali menjadi seseorang yang memiliki sertifikat pendaftaran PT Perseorangan.” lanjutnya
Ini berarti Kementerian Hukum dan HAM sudah mencoba untuk menempatkan para WBP dan Klien Pemasyarakatan tersebut sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada. Kedepannya diharapkan dapat menjadi pelaku ekonomi kerakyatan yang bermuara untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat.
“Melalui penerapan program pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada setiap Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan yang ada, berarti secara tidak langsung kita sudah berkontribusi dalam membangun manusia mandiri dan juga telah turut untuk membangun pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara tercinta.” tegasnya
Menjelang peringatan HDKD ke-77 tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mendapatkan sebuah hadiah besar berupa amanah baru dari Presiden Republik Indonesia dengan ditandatanganinya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Filosofi lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 telah menetapkan prinsip dasar perlakuan bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya adalah “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia”. Sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pengampu penyelenggaraan sistim pemasyarakatan di Indonesia, ditetapkan untuk mengemban 6 (enam) fungsi pokok yakni Pelayanan, Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan serta 6 (enam) fungsi penunjang yang meliputi Intelijen, Sarana dan Prasarana, Sistim Informasi Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan dll
Dalam kesempatannya Reynhard juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang sudah memfasilitasi dan membantu proses pendaftaran PT Perseorangan bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan yang ada di wilayahnya dan telah berhasil memperoleh sertifikat pendaftaran PT Perseorangan.
Reynhard juga menyampaikan pesannya bagi 101 WBP dan klien pemasyarakatan yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran PT Perseorangan. “Saya ucapkan Selamat seraya berpesan Manfaatkanlah sertifikat yang telah saudara miliki sebagai Bekal untuk meningkatkan kesejahteraan hidupmu menuju masa depan yang lebih baik” tutupnya (Humas/FM)