Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kontribusi Kemenkumham Membangun Manusia Mandiri Demi Pertumbuhan Ekonomi Bangsa dan Negara Melalui Sertifikat PT Perseorangan bagi WBP

12 Agust 22 1

Medan,12/08/22. Pemberian sertifikat secara nasional dan serentak bagi 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  dan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan terpusat hari ini,  Jumat tanggal 12 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai dengan mengambil tempat di Graha Bakti Pemasyarakatan lantai 6 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga dan dilaksanakan juga secara serentak di kanwil-kanwil  di seluruh Indonesia.

4 dari 101 WBP dan Klien Pemasyarakatan yang menerima Sertifikat Pendaftaran PT.Perseorangan merupakan WBP dan Klien Pemasyarakatan yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi secara simbolis turut serta memberikan Sertifikat Pendaftaran PT.Perseorangan kepada perwakilan WBP dan Klien Pemasyarakatan bertempat di ruang Saharjo Kantor Wilayah.

Kegiatan ini merupakan sebuah terobosan baru yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI,  disaat seluruh Keluarga Besar Kementerian Hukum dan HAM RI akan memperingati Hari Lahirnya Kementerian Hukum dan HAM RI yang disebut dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke-77 tepatnya Tanggal 19 Agustus 2022 yang akan datang.

“Kegiatan ini dapat juga kita katagorikan sebagai sebuah  langkah awal kebangkitan Kementerian Hukum dan HAM didalam mengelola para Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan yang ada” terang Reynhard

“Selama ini didalam melakukan pembinaan bagi Warga Binaan maupun dalam memberikan bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan yang jelas-jelas merupakan core bisnis dari jajaran Pemasyarakatan, dimana dulunya hanya berkutat pada penerapan program-program pembinaan kemandirian dalam tataran berupa pemberian pelatihan-pelatihan kemandirian semata, dengan tujuan hanya  sebatas untuk  menciptakan tenaga-tenaga WBP yang terampil. Kemudian seiring dengan perkembangan waktu, maka pembinaan kemandirian ikut juga  bertranformasi, sehinga   menjadi pembentukan tenaga WBP terampil dan juga bersertifikat. Bahkan kini sudah meningkat lagi, bahwa penerapan program pembinaan kemandirian telah ditujukan kearah yang lebih baik  yakni bagaimana agar warga binaan dan klien pemasyarakatan yang sudah terampil dimaksud, ditingkatkan kembali  menjadi seseorang yang memiliki sertifikat pendaftaran  PT Perseorangan.” lanjutnya

Ini berarti Kementerian Hukum dan HAM sudah mencoba untuk menempatkan para WBP dan  Klien Pemasyarakatan tersebut sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada. Kedepannya diharapkan dapat menjadi pelaku ekonomi kerakyatan yang bermuara untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat.

“Melalui penerapan program pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada setiap Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan yang ada, berarti secara tidak langsung kita sudah berkontribusi dalam membangun manusia mandiri dan juga telah turut untuk membangun pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara tercinta.” tegasnya

Menjelang peringatan HDKD ke-77 tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mendapatkan sebuah hadiah besar berupa amanah baru dari Presiden Republik Indonesia dengan ditandatanganinya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Filosofi lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 telah menetapkan prinsip dasar perlakuan bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya adalah “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia”. Sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pengampu penyelenggaraan sistim pemasyarakatan di Indonesia, ditetapkan  untuk mengemban 6 (enam) fungsi pokok yakni Pelayanan, Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan serta  6 (enam) fungsi penunjang yang meliputi Intelijen, Sarana dan Prasarana, Sistim Informasi Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan dll

Dalam kesempatannya Reynhard juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang sudah memfasilitasi dan membantu proses pendaftaran PT Perseorangan bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan yang ada di wilayahnya dan telah berhasil memperoleh sertifikat pendaftaran PT Perseorangan.

Reynhard juga menyampaikan pesannya bagi 101 WBP dan klien pemasyarakatan yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran PT Perseorangan. “Saya ucapkan Selamat seraya berpesan Manfaatkanlah sertifikat yang telah saudara miliki sebagai Bekal untuk meningkatkan kesejahteraan hidupmu menuju masa depan yang lebih baik” tutupnya (Humas/FM)

12 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 1112 Agust 22 11

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI