Medan - Bertempat di Pesanggrahan Sola Gratia pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan Diseminasi terkait pendaftaran Perseroan Perorangan dengan pelaku usaha di Deli Serdang dan sekitarnya.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam kurun waktu lebih dari 2 (dua) tahun ini, perekonomian di negara kita begitu terdampak karena pandemi Covid-19 di tahun 2020 yang sampai dengan saat ini Pemerintah masih terus berupaya untuk mengatasi pandemi tersebut dan juga melakukan upaya pemulihan perekonomian. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi yang salah satunya dengan memberi dukungan kepada UMKM dengan menaikkan kelas UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana hal ini juga mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan kemudahan berusaha yaitu dengan menciptakan suatu entitas badan hukum Perorangan yang disebut dengan Perseroan Perorangan.
Kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait pendaftaran Perseroan Perorangan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Kantor Camat Pancurbatu, DPD Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Medan, DPW UKM IKM Nusantara Sumatera Utara/Ketua Korwil Sumut Garda Transfumi Kemenkop UKM dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kecamatan Pancurbatu dan Balai Harta Peninggalan Medan. Dengan para Narasumber yaitu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kota Medan dan Balai Harta Peninggalan Medan.
Diketahui bahwa jumlah Perseroan Perorangan yang telah terdaftar di Sumatera Utara per tanggal 10 Agustus 2022 yaitu 1.564 (seribu lima ratus enam puluh empat) pendaftaran.
Dengan dilaksanakannya kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman para pelaku UMK mengenai Perseroan Perorangan dan pendaftaran Perseroan Perorangan di wilayah dapat lebih ditingkatkan.