Rantau Prapat - Laksanakan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan Penguatan dan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Indeks Pelayanan Publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat. Jum'at, (12/08/2022).
Selaku ketua rombongan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3HAM), Bram Lumban Gaol, menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini karena kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi fokus khusus Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Kantor Wilayah mengharapkan LAPAS Kelas IIA Rantau Prapat dapat terus menjaga dan mempertahankan kualitas pelayanan publiknya, tidak terbatas pada sarana dan prasarana saja, tetapi juga kepada kualitas layanan yang dilakukan oleh petugas," ujar Bram.
Selain itu, tim juga menyampaikan bahwa kualitas layanan tercermin dari kualitas Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilaporkan setiap bulannya. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat sendiri telah memiliki komitmen bersama untuk mempertahankan hasil Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat saat ini.
"Kami terus berusaha untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya belakangan ini masyarakat sudah bisa melakukan kunjungan untuk menjenguk warga binaan," ujar Kepala Subbidang Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat, Binur Sitanggang.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pengecekan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat.