Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan pendampingan bagi Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah. (Rabu, 27/03/2024) Kanwil Kemenkumham Sumut terima kunjungan Pemerintah Kota Binjai dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N. A. M. Sihombing membuka jalannya rapat, pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut mencakup berbagai aspek, mulai dari analisis terhadap ketentuan yang tertuang dalam ranperwal hingga penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tim pendampingan juga memberikan masukan dan saran untuk memperbaiki dan menyempurnakan isi ranperwal agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pembebasan BPHTB dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis.
Dengan adanya pendampingan yang komprehensif dari Kanwil Kemenkumham Sumut, diharapkan proses harmonisasi Ranperwal Kota Binjai tentang Pemberian Pembebasan BPHTB dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pengguna jasa pendaftaran tanah.