Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali dampingi Pemerintah Daerah dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Melalui proses harmonisasi Ranperda Kanwil Kemenkumham Sumut berupaya meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N. A. M. Sihombing menerima Kepala Bapenda Kabupaten Tapanuli Utara, Josua P. Situmeang beserta tim. (Rabu, 27 Maret 2024)
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati terkait Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi Bangunan dan Bangunan Pedesaan Bangunan Perkotaan serta Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Tapanuli Utara. Pembahasan Ranperbup ini untuk memastikan kejelasan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait baik secara hukum maupun administrasi.
Proses harmonisasi ini dimaksudkan untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satu poin penting dalam harmonisasi ini adalah penyempurnaan prosedur dan mekanisme pemungutan PBB-P2 serta BPHTB. Dengan adanya klarifikasi yang lebih detail dan jelas, diharapkan proses pemenuhan kewajiban pajak maupun pemungutan bea akan lebih efektif dan transparan. Dengan adanya harmonisasi Rancangan Perbup tentang PBB-P2 dan BPHTB diharapkan dapat mendorong pendapatan asli daerah.