Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Pemda Labuhanbatu Utara Selesaikan Masalah Pertanahan sesuai Permenkumham 23 Tahun 2022

27.03.24HAM1

 

Aek Kanopan, Menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi terkait permasalahan izin Hak Guna Usaha yang terjadi di salah satu perkebunanan yang ada daerah Labuhanbatu Utara.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Labuhanbatu Utara, yang diwakili oleh Asisten Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, M. Asril, yang dihadiri oleh DPRD Labuhanbatu Utara, Badan Pertanahan Labuhan Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Setda Kab. Labuhanbatu Utara, Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, dan perwakilan dari perkebunan dimaksud

Dalam sambutannya, Asisten Bupati menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dan mengapresiasi serta menyambut baik koordinasi terhadap penyelesaian pemasalahan hukum dan HAM yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana saat ini sudah dikomunikasikan antar instansi terkait, dan sedang berproses untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

Flora Nainggolan Kepala Bidang HAM dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, sebagai instansi pengampu untuk Penghormatan, Pemenuhan, Pemajuan, Penegakan serta Perlindungan HAM (P5HAM)  memiliki kewajiban untuk menerima pelaporan dari masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung, dan selanjutnya dilakukan identifikasi dan klarifikasi, sebagaimana ditegaskan oleh Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, seperti contohnya pada hari ini Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Pihak Pemerintah Daerah Labuhanbatu Utara.

“Hari ini kami hadir secara langsung untuk berkoordinasi, konsultasi serta klarifikasi dengan Jajaran Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta instansi terkait guna mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak. Ini perlu kita lakukan untuk memeriksa substansi adanya permasalahan pertanahan.

Untuk menjalankan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, kami berharap sudah ada upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Labuhanbatu Utara untuk menangani permasalahan tersebut", ucap Flora, pada  kesempatan di sesi rapat di ruang  Aula Ridho Yaman Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Rabu,27/03/2024).

 

 

 

27.03.24HAM4

27.03.24HAM4

27.03.24HAM4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI