Aek Kanopan, Menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi terkait permasalahan izin Hak Guna Usaha yang terjadi di salah satu perkebunanan yang ada daerah Labuhanbatu Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Labuhanbatu Utara, yang diwakili oleh Asisten Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, M. Asril, yang dihadiri oleh DPRD Labuhanbatu Utara, Badan Pertanahan Labuhan Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Setda Kab. Labuhanbatu Utara, Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, dan perwakilan dari perkebunan dimaksud
Dalam sambutannya, Asisten Bupati menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dan mengapresiasi serta menyambut baik koordinasi terhadap penyelesaian pemasalahan hukum dan HAM yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana saat ini sudah dikomunikasikan antar instansi terkait, dan sedang berproses untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.
Flora Nainggolan Kepala Bidang HAM dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, sebagai instansi pengampu untuk Penghormatan, Pemenuhan, Pemajuan, Penegakan serta Perlindungan HAM (P5HAM) memiliki kewajiban untuk menerima pelaporan dari masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung, dan selanjutnya dilakukan identifikasi dan klarifikasi, sebagaimana ditegaskan oleh Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, seperti contohnya pada hari ini Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Pihak Pemerintah Daerah Labuhanbatu Utara.
“Hari ini kami hadir secara langsung untuk berkoordinasi, konsultasi serta klarifikasi dengan Jajaran Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta instansi terkait guna mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak. Ini perlu kita lakukan untuk memeriksa substansi adanya permasalahan pertanahan.
Untuk menjalankan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, kami berharap sudah ada upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Labuhanbatu Utara untuk menangani permasalahan tersebut", ucap Flora, pada kesempatan di sesi rapat di ruang Aula Ridho Yaman Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Rabu,27/03/2024).