Medan - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bekerjasama dengan JICA menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia Dan Jepang bertempat di Hotel Grand Aston Hotel (25/04).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Ave Maria) dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembentukan Perda tidak terlepas dari peran Perancang Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan Permendagri Nomor 120 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Keberadaan peraturan daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Untuk itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana dimulai dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimana
materi muatan dalam suatu Program Pembentukan Perda dituangkan dalam naskah akademik setelah melalui proses harmonisasi yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Menutup sambutannya, Kakanwil mengharapkan agar kegiatan ini mampu memberikan peningkatan kapasitas kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menjadi lebih berkompeten dan memiliki integritas, tanggung jawab serta jujur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Priyanto, SH, MH) yang secara langsung membuka kegiatan secara resmi dan sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-perundangan (Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N.) dan dari pihak JICA (Mr. Kei Hirota). (Humas Kanwil)