BALIGE – Bidang HAM, Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kegiatan Koordinasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dengan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang bertempat di Kantor Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Jumat (26/04). Kegiatan koordinasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Toba Samosir dan juga evaluasi terhadap Pelaporan Capaian pada B03.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Jonson Siagian beserta Staff Sub Bidang Pemajuan HAM berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Tetty M.Panjaitan dan Kepala Sub Bagian Penyuluhan dan Dokumentasi Hukum, Hamres Butar-Butar, mengenai capaian yang masih belum memenuhi kriteria yang ditentukan dalam SE Mendagri Nomor 180/1320/SJ tanggal 13 Februari 2019, khususnya pada pelaporan penyediaan ruang menyusui yang memadai di perkantoran milik pemerintah daerah dan pemerintah swasta yang masih berstatus belum dilaporkan pada periode B03.
Hamres menerangkan bahwa penyediaan ruang menyusui sudah dilakukan di beberapa tempat, seperti di Rumah Sakit Mini (UPT Puskesmas), namun belum dilaporkan pada periode B03 dan akan dilaporkan pada periode B06. Jonson juga menambahkan agar pelaksanaan penyediaan ruang menyusui agar dibuatkan dalam satu kebijakan produk hukum daerah supaya pelaksanaannya dapat dilakukan secara menyeluruh di lingkungan Pemda , BUMN, dan sektor swasta yang berada di Kabupaten Toba Samosir.
Kegiatan Koordinasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dengan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Toba Samosir agar mencapai kriteria yang ditetapkan pada SE Mendagri Nomor 180/1320/SJ tanggal 13 Februari 2019. (Humas)