Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hari Ke-2 Sosialisasi, Kantor Wilayah Sampaikan Implementasi UU No. 12 Tahun 2006

Tuk-tuk - Hari kedua Acara Sosialisasi Kewarganegaraan di Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kasubdit Pewarganegaraan (Topan Sopuan), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar (Alrin Tambunan), dan bertindak sebagai Moderator adalah Kadiv. Pelayanan Hukum Dan HAM (Agustinus Pardede) yang bertempat di Samosir Cottage Resort, Kamis (25/04).

Sebagai narasumber pertama, Kakanim P.Siantar dalam paparannya menyampaikan implementasi UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan implikasinya dalam bidang keimigrasian. Dalam Undang-undang tersebut diatur implikasi penerapannya yaitu Relevansi dengan anak-anak subyek warga negara Indonesia Ganda Terbatas, Relevansi dengan Pewarganegaraan, dan Relevansi dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI bagi istri WNA dari suami WNI dan sebaliknya. Kakanim P.Siantar juga menyampaikan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI, dokumen yang harus dilengkapi, dan sanksi bagi WNA yang tidak mematuhinya.

Narasumber kedua, Ditjen AHU Kasubdit Pewarganegaraan dalam paparannya menyampaikan mengenai Pelayanan Memperoleh Kewarganegaraan RI. Ada 3 cara memperoleh kewarganegaraan RI yaitu yang pertama melalui Naturalisasi yang diatur pada UU No.12 Tahun 2006 Pasal 8 dan 9. Yang kedua adalah Pewarganegaraan melalui Perkawinan campur yang diatur pada UU No.12 Tahun 2006 Pasal 19 dan diturunkan pada Permenkumham No.36 Tahun 2016. Yang ketiga, Pewarganegaraan karena pemberian oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Pewarganegaraan ini diberikan karena WNA tersebut berjasa pada negara atau karena alasan kepentingan negara. Topan juga menyampaikan kemajuan pada pelayanan Ditjen AHU dimana informasi data permohonan kewarganegaraan sudah bisa dicek dan diakses secara online. (Humas Kanwil)

 

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan1

Kewarganegaraan2

Kewarganegaraan3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI