Tuk-tuk - Hari kedua Acara Sosialisasi Kewarganegaraan di Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kasubdit Pewarganegaraan (Topan Sopuan), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar (Alrin Tambunan), dan bertindak sebagai Moderator adalah Kadiv. Pelayanan Hukum Dan HAM (Agustinus Pardede) yang bertempat di Samosir Cottage Resort, Kamis (25/04).
Sebagai narasumber pertama, Kakanim P.Siantar dalam paparannya menyampaikan implementasi UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan implikasinya dalam bidang keimigrasian. Dalam Undang-undang tersebut diatur implikasi penerapannya yaitu Relevansi dengan anak-anak subyek warga negara Indonesia Ganda Terbatas, Relevansi dengan Pewarganegaraan, dan Relevansi dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI bagi istri WNA dari suami WNI dan sebaliknya. Kakanim P.Siantar juga menyampaikan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI, dokumen yang harus dilengkapi, dan sanksi bagi WNA yang tidak mematuhinya.
Narasumber kedua, Ditjen AHU Kasubdit Pewarganegaraan dalam paparannya menyampaikan mengenai Pelayanan Memperoleh Kewarganegaraan RI. Ada 3 cara memperoleh kewarganegaraan RI yaitu yang pertama melalui Naturalisasi yang diatur pada UU No.12 Tahun 2006 Pasal 8 dan 9. Yang kedua adalah Pewarganegaraan melalui Perkawinan campur yang diatur pada UU No.12 Tahun 2006 Pasal 19 dan diturunkan pada Permenkumham No.36 Tahun 2016. Yang ketiga, Pewarganegaraan karena pemberian oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Pewarganegaraan ini diberikan karena WNA tersebut berjasa pada negara atau karena alasan kepentingan negara. Topan juga menyampaikan kemajuan pada pelayanan Ditjen AHU dimana informasi data permohonan kewarganegaraan sudah bisa dicek dan diakses secara online. (Humas Kanwil)