Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepala Ombudsman RI Sumut Berikan Arahan dan Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik Rudenim Kanwil Kemenkumham Sumut

BF34695A CB50 4ADD 816C A7B503932BB2
Medan-Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar Berikan Arahan dan Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik Rudenim Kanwil Kemenkumham Sumut.  Pelaksanaan kegiatan dihadiri seluruh pegawai Rudenm Medan, diawali dengan apel pemberian reward kepada pegawai teladan periode Bulan Juli dan Bulan Agustus 2023 yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman Sumut didampingi oleh Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan juga Perwakilan BRI Medan, (08/09/2023).

 

Selanjutnya dirangkai dengan peninjauan ruang-ruang layanan seperti kamar-kamar deteni, ruang laktasi, dapur, ruang bermain anak, dapur, kantin, ruang inovasi seperti My Hobby is cooking, My hobby is Farming  juga melihat keberadaan informasi layanan seperti standar layanan, SOP, alur layanan yang disarankan dipajang di ruang-ruang terbuka yang mudah dilihat oleh masyarakat serta dilakukan dialog dengan beberapa deteni.

 

Setelah peninjauan lapangan dirangkai dengan diskusi di Aula Rudenim yang diawali dengan pemaparan tugas dan fungsi Rudenim oleh Ka. Rudenim   yang juga memaparkan terkait jumlah deteni yang sekarang sebanyak 44 (empat puluh empat) orang di Rudenim Medan, jenis-jenis layanan, terobosan-terobosan yang sudah dilakukan termasuk komitmen juga inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi deteni sebagai salah satu penerima manfaat Rudenim.

 

Senada dengan itu Flora menyampaikan bahwa jajaran pimpinan dan kita semua sudah berkomitmen untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dan menyadari sepenuhnya tentang pentingnya memberikan pelayanan versi terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

 

Diakhiri dengan arahan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menegaskan bahwa Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan , penanganan pengaduan, saran, dan evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan. Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. 

 

Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi. Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya,” Tutur Abyadi Siregar.

97708D32 D0E8 4D46 A0DF 1AA411AE3054

 16F5A196 023F 4CE6 B5E3 B315CA53328A

“Saya juga mengapresiasi perubahan-perubahan yang signifikan terjadi di Rudenim  Medan yang menunjukkan peningkatan pelayanan publik berharap untuk tetap ditingkatkan setiap waktu dan sepagai harus turut berkontribusi untuk mewujudkannya demi terwujudnya pembangunan zona integritas menuju WKB dan WBBM” Ujar Abyadi mengakhiri kunjungannya.

B6B3A629 8A56 422F B740 BB932B6F4FCC

 

16F5A196 023F 4CE6 B5E3 B315CA53328A

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI