Medan- Majelis Pengawas Daerah Notaris Medan kembali melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Medan sebagai bagian dari pengawasan kenotariatan pada tanggal 7-8 September 2023. Tim Majelis Pemeriksa Protokol Notaris menjalankan fungsi pengawasan pada notaris di wilayah Medan guna memastikan notaris bekerja sesuai dengan ketentuan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2022.
Yulius Manurung, Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjelaskan bahwa Tim Majelis Pemeriksa Protokol Notaris harus terdiri dari 3 (tiga) unsur, yakni Pemerintahan, Notaris dan Akademisi. Yulius menegaskan, apabila terdapat Tim Majelis Pemeriksa Protokol Notaris yang belum memenuhi unsur tersebut maka pemeriksaan tersebut dapat batal demi hukum dan Notaris yang bersangkutan berhak menolak dan menerima kedatangan Tim Majelis Pemeriksa Protokol Notaris.
Dalam membina dan mengawasi notaris secara profesional oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Kementerian Hukum dan HAM juga telah menetapkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Diharapkan, melalui peraturan menteri tersebut, dapat menjadi pedoman hukum dalam penguatan kelembagaan antara notaris dengan Majelis Pengawas Notaris.