Samosir – Tim Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Maraulina beserta Tim Pengelolaan BMN Kantor Wilayah melaksanakan kegiatan Percepatan Sertipikasi Tanah Tahun 2022 di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Samosir.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensertifikatkan aset tempat sidang tetap Kantor Wilayah yang berada di Parongil dan Tiga Lingga pada Kabupaten Dairi dan yang berada di Nainggolan Kabupaten Samosir. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi target sertipikasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pengelola Barang pada Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini Tim Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengunjungi Kantor Pertanahan Dairi dan Samosir untuk menyerahkan dokumen permohonan sertipikasi tanah. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Tim Pengelolaan BMN beserta petugas lapangan dari Kantor Pertanahan meninjau langsung lokasi tanah untuk melakukan plotting tanah yang akan disertipikatkan untuk dimasukkan dalam peta pendaftaran.
Diharapkan Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini proses sertipikasi dalam rangka memenuhi target oleh Pengelola Barang di Tahun 2022 dapat dipenuhi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (HUMAS/)