PADANG SIDIMPUAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pityani Meutia Lubis dan Fanny Raudhah Ganih melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Kota Padang Sidimpuan, Selasa 29 Maret 2022.
Pada kesempatan ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Sidimpuan mengungkapkan bahwa ada beberapa rancangan peraturan daerah yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidimpuan Tahun 2022, diantaranya tentang E-Government dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tim perancang Kantor Wilayah menyampaikan tujuan dari kegiatan pengharmonisasian rancangan produk daerah ini adalah untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi serta memperhatikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tim perancang Kanwil juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kota Padang Sidimpuan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dapat terus bersinergi, berkolaborasi serta menjalin kerja sama terutama dalam kegiatan pengharmonisasian produk hukum daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan mengakomodir kepentingan masyarakat.