Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka konsultasi dan koordinasi atas Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, Rabu (09/03).
Kepala Dinas PMDP2A Kab Humbang Hasundutan, Bapak Binsar Marbun beserta rombongan diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Humbang Hasundutan.
Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan bagaimana penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yg berpedoman pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun urgensi pembentukan peraturan daerah kabupaten humbang hasundutan tentang perlindungan anak adalah meningkatnya kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual, baik anak sebagai korban ataupun anak sebagai pelaku sementara belum ada payung hukum yang mengatur tentang perlindungan anak di Kab. Humbang Hasundutan. (HUMAS/)