Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KEMENKUMHAM SUMUT HADIRI WEBINAR IP TALKS “SERTIFIKASI PUSAT PERBELANJAAN DAN E-COMMERCE BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL”

0903Decy3

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan Analis Pemproses Kekayaan Intelektual Maria Novalita  hadiri webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan  E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” secara virtual di ruang kerja masing-masing pada Rabu, (9/03).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah  kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis  Kekayaan Intelektual.

Program unggulan tersebut merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Program unggulan tersebut merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko.

Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya ialah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring  agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu.

Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa  diperingatkan.

“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.

Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan  e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

“Pemilik hak kekayaan intelektual akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya. Manfaat yang dirasakan konsumen adalah akan terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” tambah Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas Kekayaan Intelektual.

Melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan  fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya.

0903Decy3

0903Decy3

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI