Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan Analis Pemproses Kekayaan Intelektual Maria Novalita hadiri webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” secara virtual di ruang kerja masing-masing pada Rabu, (9/03).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual.
Program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.
Program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko.
Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya ialah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.
“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu.
Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa diperingatkan.
“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.
Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.
“Pemilik hak kekayaan intelektual akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya. Manfaat yang dirasakan konsumen adalah akan terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” tambah Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas Kekayaan Intelektual.
Melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya.