Medan - Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Devina Natalia Br Tarigan beserta JF SDM Muda melakukan Pendampingan pengisian Tabel Konversi dan Akumulasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 dan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dimana setiap tahun seluruh JFT wajib membuat lembar Konversi, Akumulasi dan lembar Penetapan Angka Kredit yang akan dikirim ke Biro SDM untuk diverifikasi dan validasi.
“Penilaian AK JFT dapat dihitung secara tahunan dan periodik sehingga JFT yang akan naik pangkat tetapi angka kredit belum mencukupi tidak harus menunggu sampai akhir tahun tetapi dapat membuat PAK secara periodik sesuai dengan jumlah angka kredit per jenjang JFT”, ucap Kasubbag Kepegawaian.
Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Umum Kanimsus yang mewakili Kakanim Kelas I Khusus TPI Medan dan Pejabat struktural yang mewakili setiap atasan langsung serta JFT di Kanim Kelas I Khusus TPI Medan.