Batubara - Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para notaris di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Seminar Layanan Kenotariatan bertajuk "Menciptakan Notaris Yang Profesional, Akuntabel dan Berkepastian Hukum" yang berlangsung di Singapore City Hotel pada Jum’at, 16/02/2024. Seminar ini diikuti oleh para notaris yang berpraktik di wilayah Sumatera Utara.
Acara ini menghadirkan lima narasumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing, antara lain Elvina Acarawaty dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Syuhada dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, Asmara Jaya dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Suprayitno dari Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara, dan Alum Simbolon, guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Medan. Mereka membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka mengenai peran vital notaris dalam menavigasi kompleksitas hukum, terutama di tengah tantangan global saat ini.
Dalam seminar ini, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan praktik notaris, termasuk penanganan dokumen hukum, aspek legal dalam bisnis dan investasi, serta strategi mitigasi risiko. Elvina Acarawaty, dalam sesinya, menekankan pentingnya memahami penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi seorang notaris, Delsin itu pemahaman terhadap peraturan terbaru di bidang kenotariatan sangat diperlukan untuk meningkatkan keandalan layanan notaris. Sementara itu, Asmara Jaya membahas tentang kerjasama yang efektif antara notaris dan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak. Pada kesempatan ini Asmara juga mempraktikkan tata cara pengambilan sidik jari yang benar.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang peningkatan kapasitas bagi para notaris tetapi juga memperkuat jaringan profesional antar notaris dan stakeholder terkait di kawasan Sumatera Utara dan sekitarnya. Diharapkan, melalui seminar ini, para notaris dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, sejalan dengan standar dan praktik hukum internasional.