Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menerima audiensi dari Pemerintah Daerah, pada kesempatan ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil mengunjungi Kanwil kemenkumham Sumut untuk membahas mekanisme keluar masuknya orang asing di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil melalui Provinsi Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menerima Wakil ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Itang Mairaya diruang kerjanya pada Senin, 03 Mei 2024.
Audiensi ini merupakan langkah proaktif DPRK Aceh Singkil dalam mengawasi dan mengelola arus orang asing yang masuk dan keluar di wilayahnya, terutama mengingat letak geografis Aceh Singkil yang strategis dan potensial menjadi titik masuk bagi warga negara asing. Dalam audiensi ini, Mairaya menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi sehingga dirasa perlu untuk berkoordinasi Kanwil Kemenkumham Sumut serta stake holder terkait untuk menghasilkan prosedur dan regulasi yang efektif serta efisien dalam pelaksanaannya dilapangan.
Menanggapi hal tersebut, Yan Wely menjelaskan prosedur yang harus diikuti, termasuk dokumentasi yang diperlukan serta langkah-langkah pengawasan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi terkait. Kanwil Kemenkumham Sumut juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk menangani permasalahan ini secara tepat. Turut hadir Kepala bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Junior Sigalingging.