Medan – Bertempat di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem memimpin rapat Persiapan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 yang wajib diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai satuan kerja dan pembina dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Provinsi Sumatera Utara.(01/02/24).
“Partisipasi tidak hanya dari Kantor Wilayah saja, tapi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara harus wajib melaksanakan Permenkumham tersebut”, kata Alex.
Berkaca dari pelaksanaan tahun sebelumnya, Alex mengajak seluruh pejabat pada masing – masing divisi Kantor Wilayah untuk berkolaborasi dan mendukung terlaksananya pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di satuan kerja. Alex juga menyampaikan bahwa terlaksananya pelaksanaan ini dimulai dari komitmen Kepala Satuan Kerja hingga seluruh jajaran dengan memperhatikan kriteria yang ada pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
“Dalam pelaksanaan kali ini, saya juga akan membentuk tim verifikator di Kantor Wilayah untuk membantu operator yang ada di satuan kerja untuk sarana koordinasi dalam mencapai target tahun ini”, ucapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasidan tim Bidang HAM. Sebelum menutup rapat, Alex juga telah membuatkan kalender kerja demi menyukseskan penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasi HAM tahun ini.(HUMAS/MR.R).