Medan - Kepala Subbagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Devina Natalia Tarigan beserta Ahli Muda Analis Sumber Daya Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memenuhi undangan sebagai Narasumber di kegiatan Peningkatan Fisik, Mental dan Disiplin Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. (Kamis, 01/02/2024)
Adapun materi yang disampaikan terkait Tugas dan Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Kebijakan dan Pelayanan Publik yang profesional, Bebas dari Intervensi Politik, serta Bebas dari KKN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.
"Setiap pegawai harus memberikan pelayanan yang prima kepada internal yaitu kepada seluruh pegawai di Kemenkumham dan memberikan pelayanan publik eksternal kepada seluruh masyarakat dimanapun ASN tersebut berada, karena ASN harus menjadi contoh dalam bekerja dan etika prilaku sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan harus bekerja secara Ikhlas" ucap Devina.
Terkait Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sesuai Permenkumham No. 20 Tahun 2017 dimana setiap ASN wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ucap Andi Syahrizal Manurung Ahli Muda Analis SDM Kanwil Kumhan Sumut, sehingga didalam peningkatan disiplin dan penerapan gungsi ASN ini maka akan tercapai peningkatan Kinerja seluruh ASN.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan diikuti oleh seluruh pegawai di Rutan Medan. Kegiatan juga diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait dengan permasalahan kepegawaian di Rutan Kelas I Medan.