Kabanjahe - Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tanah Karo, melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau warga binaan yang didampingi oleh OBH. Rabu (03/04/2024)
Bertempat di Rutan Kelas II B Kabanjahe, kegiatan monev yang dilaksanakan oleh tim Panwasda diterima dengan baik oleh Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe. Dalam kegiatan tersebut, Alex Cosmas Pinem selaku ketua tim Panwasda menyampaikan bahwa bantuan hukum itu sifatnya gratis dan tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh OBH apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja OBH kepada Panitia Pengawas Pusat apakah OBH sudah memberikan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.