Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara ini dihadiri oleh Hasmirizal Lubis selaku Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Rabu, 03/04/2024)
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka NAM Sihombing memimpin jalannya rapat harmonisasi. Dalam rapat ini dibahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, antara lain :
- Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bantuan Prasarana, Saran, dan Utilitas Umum Untuk Kawasan Permukiman;
- Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sumatera UtaraTahun 2024-2026.
berbagai permasalahan yang terkait dengan rancangan peraturan gubernur dibahas secara mendalam. Pada sesi diskusi pihak yang hadir memberikan masukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan hukum di wilayah Sumatera Utara, sekaligus sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.