Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem berikan Coaching dan Mentoring kepada Tim Internal Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pemajuan HAM di wilayah. (Selasa, 02/04/2024). Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, Perancang Peratutan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Tim Pemajuan HAM serta Tim Sekretariat IRH hadir langsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan ini.
“Saat ini IRH menjadi salah satu Program Nasional tahun 2024-2029, dimana pada tahun 2024 ini seluruh Kabupaten/Kota di haruskan mengungah data dukung IRH dan memperoleh nilai 100%. Kanwil Kemenkumham mempunyai peran penting terhadap keberhasilan Kabupaten/kota dalam memenuhi data Dukung IRH, karena sebelum dilakukan verifikasi pada tingkat nasional harus melalui verifikasi Kantor Wilayah,” ujar Alex.
Saya harapkan tim sekretariat Kantor Wilayah segera melaksanakan sosialisasi, verifikasi dan penilaian terhadap Kabupaten/Kota, dan diharapkan tahapan ini selesai pada bulan Juli 2024 sesuai amanat Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), tambahnya.
Rapat dilanjutkan pembahasan program Pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Utara, diantaranya Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM), Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Aksi HAM, serta Bisnis dan HAM (BHR). Dalam rapat disampaikan dari 28 Pemerintah Daerah yang diverifikasi akan memasuki tahap finalisasi data bersama Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara pada bulan Mei mendatang. Pelayanan Publik Berbasis HAM saat ini telah dilaksanakan pencanangan oleh Kanwil beserta 50 UPT pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut. Dalam pelaksanaan Aksi HAM dan Bisnis dan HAM akan dilaksanakan persiapan dan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi sekaligus menyongsong periode pelaporan Aksi HAM B04 pada tanggal 28 April-05 Mei 2024.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi, sebelum menutup kegiatan Kadiv Yankumham menyampaikan ketika terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan khususnya dengan pemerintah daerah, segera disampaikan sehingga dapat didiskusikan alternatif penyelesaian masalah.