Medan - Wujudkan kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan wawancara langsung terhadap pemohon Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. (23/09). Pemohon merupakan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang tidak memiliki bukti Kewarganegaraan Indonesia berusia 72 tahun. Diketahui bahwa sebelumnya pemohon telah memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) namun telah hilang.
Turut hadir dalam wawancara yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem), Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma), Disdukcapil (Helentina Nadeak), Poldasu (Rohot Nainggolan), Kanwil DJP Sumut I (Teguh Sasmito) beserta staf pada Sub Bidang Pelayanan AHU. Kegiatan wawancara langsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, maka selanjutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diproses lebih lanjut.