Medan, Evaluasi Manajemen Risiko atas Penerapan Manajemen Risiko pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tahun 2021 telah terlaksana dengan lancar oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Evaluasi yang dilaksanakan selama 6 hari ini sebagai pelaksanaan tugas pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan evaluasi diakhiri dengan exit meeting dan penyampaian hasil evaluasi penerapan manajemen risiko. Agung Natanael Auditor Madya dari Inspektorat Wilayah V, Pengendali Teknis evaluasi menyampaikan hasil evaluasi penerapan manajemen risiko. “Berdasarkan hasil pertimbangan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berada pada tingkat RISK DEFINED.” kata Agung di ruang kerja Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Jum’at,23/09/22)
Risk Defined yaitu Penerapan Manajemen Risiko telah dilakukan oleh satuan kerja yang ditunjukkan dengan satuan kerja telah mampu mengidentifikasi dan menetapkan risiko-risiko kunci, melakukan reviu secara berkala dan menempatkan langkah penanganan atas risiko-risiko kunci dalam organisasi.
Dalam kesempatannya Hotmonaria Damanik Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat menyampaikan trimakasih telah memilih Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menjadi salah satu satker yang di evaluasi. “Trimakasih kami sampaikan kepada tim evaluasi, karena telah memilih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, sebagai salah satu satker untuk di evaluasi. Dengan evaluasi ini semoga kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memperbaiki Manajemen Risiko di tahun berikutnya sehingga dapat meningkatkan level kantor wilayah.” kata Hotmonaria (Humas/FM)