Medan - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia), yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Kamis,21/10/2021)
Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bram Lumban Gaol menyampaikan tujuan dari rapat ini ialah membahas mengenai permasalahan apa yang akan dianalisis dan dibahas untuk periode triwulan keempat ini yang terdapat di aplikasi SIPKUMHAM. Oleh karena itu dibutuhkan masukan-masukan dari seluruh peserta rapat mengenai topik yang akan diangkat pada periode ini.
Setelah melalui diskusi, ada dua masukan untuk topik yang akan dianalis pada periode triwulan keempat yaitu Yang pertama mengenai penerapan Parkir Nontunai di 22 Titik Kawasan di Kota Medan; dan Yang kedua mengenai upaya keadilan restoratif atas pencurian tandan sawit di Kabupaten Simalungun.
Aplikasi SIPKUMHAM ini sendiri merupakan suatu sistem yang bermanfaat untuk mengumpulkan data permasalahan di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Layanan Publik melalui metode artificial intelligence dan crawling data. Aplikasi SIPKUMHAM ini juga sudah terintegrasi langsung dengan media online dan media sosial secara otomatis sehingga dapat menampilkan permasalahan yang trending pada saat ini. Data dan informasi yang dikumpulkan akan menunjukkan pola, tren, dan isu-isu aktual permasalahan Hukum dan HAM, serta pelayanan publik yang ada di masyarakat, sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan, peningkatan kualitas penelitian, serta pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yaitu Kasubbag Litigasi, Fredy, serta pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut yang terkait.