Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalisasi Layanan AHU Terkait Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Dengan Pemerintah Kota Gunung Sitoli

ahu gunung sitoli1

Gunung Sitoli - Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli, Kamis, 21 Oktober 2021.

Respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap  perseroan perorangan  menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui Perseroan Perorangan ini.

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.

Berdasarkan hal tersebut maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) dalam hal ini langsung dihadiri oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Saroha Manullang beserta Tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi dan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan ke Pemerintah Kota Gunung Sitoli. Kehadiran Tim KUSUMA diterima langsung oleh Walikota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Agustinus Zega, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nur Kemala Gulo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Arham Duski Hia, Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemko Gunung Sitoli.

Pemerintah Gunung Sitoli berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kota Gunung Sitoli, Tim KUSUMA pada akhir pertemuan menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar  Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pada kesempatan yang sama juga turut dibahas rencana usulan perubahan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Gunung Sitoli yang bertujuan memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat di Pulau Nias.

ahu gunung sitoli2

ahu gunung sitoli3

ahu gunung sitoli5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI