MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri melalui jaringan kegiatan Obrolan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Opera) membahas KUHP Nasional sebagai bentuk kemandirian di bidang Hukum Pidana Indonesia dengan narasumber Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif atau yang sering disapa Prof Eddy, Jumat (12/8).
Edward mengatakan selama ini banyak yang gagal paham dengan isi dari dari Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini karena tidak membaca secara lengkap antara buku satu dan buku dua.
“Jadi sulit untuk dimengerti jika langsung membaca buku dua saja. Untuk memahaminya harus dibaca tuntas antara buku satu dan dua agar tidak salah paham. Yang mau ditekankan disini adanya paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan. Tetapi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pidana dalam RKUHP tidak melulu sanksi, bisa berupa tindakan. Jadi pidana itu tidak hanya pidana penjara. Ini juga untuk mengurangi over crowded di dalam penjara,” kata Edward.
Edward menjelaskan, bahwa RKUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional. RKUHP sudah diperbincangkan sejak tahun 1958 namun mulai menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Memang membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dicek di BPHN, sementara hingga saat ini kurang lebih ada 24 kali perubahan. Ini makan waktu cukup lama sehingga tahun ini akan segera diselesaikan. RKUHP ini tentunya melibatkan masyarakat, melibatkan publik karena tahun 2014-2019 ketika RKUHP ini dibahas daftar inventaris masalah berasal dari komentar masyarakat dalam perumusannya. Ini meunjukkan bahwa pemerintah melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil,” katanya.
RKUHP ini membahas 14 isu krusial diantaranya living law atau pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, unggas dan ternak yang rusak kebun, contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan, aborsi, gelandangan, perzinaan, kohabitasi atau kumpul kebo serta perkosaan.
Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan juga turut bergabung dalam kegiatan ini di ruang kerjanya masing-masing (HUMAS/sowat)