Tanjung Balai Asahan - Sebagai pembina Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera laksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Selasa, (13/09/2022).
Tim yang diwakili oleh Moon Ika Susanty, Analis Hukum Pertama dan staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan indikator P2HAM dan mendorong Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan memaksimalkan capaiannya demi mempertahankan penghargaan P2HAM. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pengecekan ketersediaan sarana dan prasarana seperti ruang laktasi, ruang bermain, serta layanan prioritas terhadap penyandang disabilitas.
"Kantor Wilayah berharap agar sarana dna prasarana di KANIM (Kantor Imigrasi) Tanjung Balai Asahan tetap dipertahankan dan selalu mengedepankan pelayanan berbasis HAM dalam pelayanan paspor," ujar Moon Ika.
Kehadiran tim pagi ini disambut hangat oleh Kasi Intelijen dan Penindakan, Torang Pardosi, serta Kepala Tata Usaha, Rodhiati Siregar. Torang menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan berkomitmen untuk terus mempertahankan penghargaan P2HAM yang telah diterima dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami terus berusaha untuk mempertahankan status P2HAM dan meningkatkan kualitas layanan kami sesuai dengan kebutuhan masyarakat, salah satu layanan kami yaitu melakukan pembuatan paspor dengan mendatangi langsung masyarakat yang sakit dan berkebutuhan khusus. Kami juga meminta arahan dari Kantor Wilayah, khususnya Bidang HAM, untuk memberikan masukan mengenai pemenuhan P2HAM pada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan," ujar Torang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang HAM terus mendorong Unit Pelaksana Teknis untuk memenuhi pelaksanaan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM demi terwujudnya Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.