Medan – Dalam rangka memenuhi tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima dan layanan publik.
Menindak lanjuti hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Tim, melakukan pembinaan dan penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Selasa (13/09/2022).
“Menyadari sepenuhnya, bahwa tugas kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mengakomodir prinsip-prinsip HAM dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM”, demikian disampaikan oleh Flora Nainggolan mengawali kegiatan.
Senada dengan hal tersebut, Desni Manik, Kepala Subbidang Pemajuan HAM menyampaikan kiat-kiat praktis guna tercapainya pemenuhan indikator sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM, seperti jalur pemandu bagi penyandang disabilitas dengan memanfaatkan tekstur ubin, pola titik untuk peringatan berhenti, sedangkan pola garis untuk petunjuk agar jalan terus, adanya toilet khusus penyandang disabilitas yang dilengkapi pegangan tangan (handrail), adanya ruang bermain anak yang nyaman dan aman, kelengkapan minimal di ruang laktasi dan rambu-rambu kelompok rentan.
"Kami terus berusaha untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat setelah pandemi covid-19 di Indonesia melandai, maka masyarakat sudah bisa melakukan kunjungan tatap muka untuk menjenguk warga binaan," ujar Sabda Pramana sebagai Operator Pelaksana P2HAM Rutan Kelas I Medan.
Kegiatan ditutup dengan pengecekan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada pada Rutan Kelas I Medan.