Jakarta - Dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kordinasi dan Konsultasi terkait Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Selasa (21/05/2024).
Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol, beserta tim Sekretariat IRH melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM.
Kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut disambut langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk, Ketua TIM IRH Pusat Risma, dan beserta Jajaran.
Kegiatan ini berguna untuk mengetahui dan mendalami permasalahan yang dihadapi dalam penilaian IRH baik di pusat maupun pemerintah daerah dan diharapkan kegiatan kordinasi ini dapat memberikan solusi bagi permasalahan tersebut.
Jamaruli menjelaskan bahwa sesuai setiap Perda/Perkada wajib dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham dan dilakukan Integrasi JDIH karena itu merupakan produk hukum. Dalam hal Surat keterangan yang dimaksud dalam pedoman IRH adalah jika pada Tahun 2023 tidak ada perda ataupun rancangan perda yang dibentuk maka dibuat surat keterangannya.
Risma selaku Ketua IRH menambahkan bahwa sesuai Permenkumham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 bahwa setiap perda/perkada wajib melakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Penting hal tersebut disampaikan ke Pemerintah Daerah bahwa maksud surat keterangan tersebut adalah jika tidak ada perda ataupun rancangan perda yang dibentuk pada Tahun 2023, maka tidak ada pengharmonisasian bukan surat keterangan yang menyatakan bahwa perda yang tidak dilakukan harmonisasi.
Risma juga menyampaikan saran agar dibuat data dukung setiap pemerintah daerah dalam google drive agar memudahkan koordinasi antara tim kerja dan tim penilai wilayah (Korwil) dalam melakukan verifikasi data dukung sebelum di upload ke dalam aplikasi IRH.