Medan – Dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, pengharmonisasian merupakan langkah yang krusial dilakukan guna memastikan keselarasan dan konsistensi produk hukum sesuai dengan hierarki perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Ali Marwan Hasibuan menjelaskan tahapan pembentukan produk hukum baik di tingkat pusat maupun daerah, Selasa (21/05/24).
“Di tingkat nasional Kementerian Hukum dan HAM berada di bawah Presiden sebagai inisiator. Sedangkan, di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan hukum daerah,” jelas Ali.
Kantor Wilayah berperan sebagai fasilitator yang netral tidak memihak DPRD atau Kepala Daerah, tetapi memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pembentukan berjalan dengan baik.
Khusus di Wilayah Aceh terdapat peraturan daerah yang dikenal sebagai Qanun, meskipun secara nama berbeda kedudukan Qanun sendiri setara dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Pengharmonisasi Qanun dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk menjamin bahwa Qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” ungkap Ali selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda.
Turut hadir Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU, Mahasiswa Magang dan PPNPN.