Pematang Siantar - Tim Fasiliatasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pematang Siantar. Selasa 24 Mei 2022.
Tim Fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Bapak Eka Hendra., S.Sos selaku Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar. Adapun yang menjadi maksud dan tujuan Tim Fasilitasi berkunjung ke Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar adalah dalam rangka membantu memfasilitasi dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah baik usulan dari pemerintah maupun insiatif dari DPRD, dimana perancang peraturan perundang-undangan memiliki legal standing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bapak Eka Hendra menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim dari Kantor Wilayah, dimana saat ini Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Petunjuk Teknis Barang/Jasa Pemerintah Kota Pematang Siantar. Lebih lanjut Tim dari Kantor Wilayah akan melakukan pengkajian dan pengharmonisasian terhadap Ranperda yang dimaksud, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.